Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

nisrin_life

2 min
News
Play

Description

<p>Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.</p> <p>Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.</p> <p><br></p> <p>"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama penjara selama 8 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).</p> <p>======</p> <p>Website: www.cnnindonesia.com</p> <p>Facebook: https://m.facebook.com/CNNIndonesia/</p> <p>Instagram: https://instagram.com/cnnindonesiatv</p> <p>Twitter: https://twitter.com/cnniddaily</p> <p>TikTok: https://www.tiktok.com/@cnnindonesia</p> <p>Spotify: CNN Indonesia</p> <p>https://youtu.be/JGHW_jvJEB4</p> <p><br></p> <p><br></p> <p><br></p>

Uploader

JoanneHill

JoanneHill

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J - Listen Free | WowFM